Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan adalah lembaga pemerintah Indonesia yang dahulu bertugas mengelola dan merumuskan kebijakan di bidang kehutanan, termasuk konservasi sumber daya hutan, reboisasi, pengelolaan hasil hutan, serta pelestarian lingkungan hidup terkait hutan.

Kontak

Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270, Po Box 6505, Indonesia.
ppid@menlhk.go.id

Sosial Media

Profil PPID

Profil PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

PPID Kementerian LHK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah lingkup Kementerian LHK.

Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

PPID Kementerian LHK memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  • Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK;
  • Menetapkan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK;
  • Melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK;
  • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK;

Visi dan Misi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)


Visi

Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam pelayanan informasi publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Misi

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik;
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi publik;
  • Meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain dalam penyediaan informasi publik.

Struktur Organisasi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

  • Struktur organisasi PPID Kementerian LHK terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, PPID Pembantu, dan Tim PPID.
  • PPID Utama bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian LHK.
  • PPID Pembantu bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik di unit kerja masing-masing.
  • Tim PPID bertugas membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan informasi publik.
  • Struktur organisasi PPID Kementerian LHK dapat dilihat pada gambar di atas.

Regulasi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Regulasi Khusus KLHK Terkait PPID

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.73/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2016 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Keputusan Menteri LHK (SK Menteri) tentang Penetapan PPID KLHK
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik

Kontak

PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Alamat
Gedung Manggala Wanabakti, Blok I Lantai 1
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon

+62 822-9910-0040