KLHK adalah singkatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kementerian di bawah Pemerintah Indonesia yang bertugas menangani urusan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan kehutanan.
Tugas utama KLHK adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam, pengendalian perubahan iklim, serta pengelolaan hutan lestari di Indonesia.
KLHK fokus pada perlindungan lingkungan dan kehutanan, seperti pengendalian polusi, konservasi hutan, dan perubahan iklim. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menangani sektor energi dan tambang, seperti minyak, gas, listrik, dan batu bara.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pencemaran melalui:
Informasi publik bisa diperoleh melalui PPID KLHK (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di situs resmi: https://ppid.menlhk.go.id
Karhutla adalah kebakaran hutan dan lahan. KLHK berperan dalam:
KLHK menjalankan berbagai program seperti:
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (KLHK) atau Pemerintah Daerah, tergantung skala dan dampak kegiatan.