Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan adalah lembaga pemerintah Indonesia yang dahulu bertugas mengelola dan merumuskan kebijakan di bidang kehutanan, termasuk konservasi sumber daya hutan, reboisasi, pengelolaan hasil hutan, serta pelestarian lingkungan hidup terkait hutan.

Kontak

Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270, Po Box 6505, Indonesia.
ppid@menlhk.go.id

Sosial Media

FAQ

KLHK adalah singkatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kementerian di bawah Pemerintah Indonesia yang bertugas menangani urusan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan kehutanan.

Tugas utama KLHK adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam, pengendalian perubahan iklim, serta pengelolaan hutan lestari di Indonesia.

KLHK fokus pada perlindungan lingkungan dan kehutanan, seperti pengendalian polusi, konservasi hutan, dan perubahan iklim. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menangani sektor energi dan tambang, seperti minyak, gas, listrik, dan batu bara.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pencemaran melalui:

Informasi publik bisa diperoleh melalui PPID KLHK (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di situs resmi: https://ppid.menlhk.go.id

Karhutla adalah kebakaran hutan dan lahan. KLHK berperan dalam:

  • Pencegahan dengan patroli dan edukasi
  • Penegakan hukum terhadap pelaku
  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk pemadaman

KLHK menjalankan berbagai program seperti:

  • REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation)
  • Pengelolaan limbah dan energi terbarukan
  • Rehabilitasi hutan dan lahan kritis
  • Program Kampung Iklim (ProKlim)

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (KLHK) atau Pemerintah Daerah, tergantung skala dan dampak kegiatan.