Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah unit organisasi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KLHK. Inspektorat Jenderal KLHK memiliki peran penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Saat ini, Inspektorat Jenderal KLHK dipimpin oleh Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., CGCAE., QIA., CEIO. Di bawah kepemimpinannya, Itjen KLHK berperan aktif dalam memastikan penerapan budaya anti korupsi yang kuat dan mengakar di semua sisi secara berkesinambungan.
Tugas pokok Inspektorat Jenderal KLHK adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KLHK. Hal ini mencakup audit, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di KLHK. Inspektorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan yang ditemukan selama pemeriksaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Itjen KLHK menjalankan fungsi-fungsi berikut:
Visi Inspektorat Jenderal KLHK adalah menjadi lembaga pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Misi Itjen KLHK adalah meningkatkan efektivitas pengawasan intern, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
Inspektorat Jenderal KLHK terdiri atas unit-unit berikut:
Setiap Inspektorat Wilayah memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di unit-unit kerja dan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.