Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan adalah lembaga pemerintah Indonesia yang dahulu bertugas mengelola dan merumuskan kebijakan di bidang kehutanan, termasuk konservasi sumber daya hutan, reboisasi, pengelolaan hasil hutan, serta pelestarian lingkungan hidup terkait hutan.

Kontak

Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270, Po Box 6505, Indonesia.
ppid@menlhk.go.id

Sosial Media

PPID Pelaksana

Profil Inspektorat Jenderal KLHK

Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah unit organisasi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KLHK. Inspektorat Jenderal KLHK memiliki peran penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Saat ini, Inspektorat Jenderal KLHK dipimpin oleh Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., CGCAE., QIA., CEIO. Di bawah kepemimpinannya, Itjen KLHK berperan aktif dalam memastikan penerapan budaya anti korupsi yang kuat dan mengakar di semua sisi secara berkesinambungan.

Tugas Pokok

Tugas pokok Inspektorat Jenderal KLHK adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KLHK. Hal ini mencakup audit, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di KLHK. Inspektorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan yang ditemukan selama pemeriksaan.

Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Itjen KLHK menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KLHK.
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan KLHK.
  • Pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Visi dan Misi

Visi Inspektorat Jenderal KLHK adalah menjadi lembaga pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Misi Itjen KLHK adalah meningkatkan efektivitas pengawasan intern, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.

Struktur Organisasi

Inspektorat Jenderal KLHK terdiri atas unit-unit berikut:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat Wilayah I
  • Inspektorat Wilayah II
  • Inspektorat Wilayah III
  • Inspektorat Wilayah IV
  • Inspektorat Investigasi

Setiap Inspektorat Wilayah memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di unit-unit kerja dan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.